LBH Mahatva Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Mendapatkan Bantuan Hukum

Jumat, 20 September 2019

ROHIL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva gencar menyuarakan hak warga kurang mampu untuk dengan layak mendapatkan bantuan hukum yang setara tanpa dibeda-bedakan di mata hukum terkait pidana umum dan lain-lain.

Dengan mengusung tema "Terlaksananya Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu" kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (19/9/2019) sore.

Penyuluhan hukum bagi warga kurang mampu tersebut, dihadiri ratusan warga dari berbagai Desa yang ada di Kecamatan Pekaitan.

Cutra Andika, SH, selaku Dewan Pembina LBH Mahatva memaparkan bahwa LBH Mahatva merupakan salah satu LBH terakreditasi dari Menkumham, dengan kekuatan 16 Advokat. LBH Mahatva siap membantu masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Adapun ketentuan yang berlaku tersebut adalah, masyarakat harus memenuhi empat (4) unsur yakni, mengisi surat permohonan, identitas diri, surat keterangan tidak mampu dari Desa, dan membawa surat keterangan dari penyidikan," jelas Cutra.

Kemudian, terakhir sebagai penyempurna ialah, menjelaskan kepada pengacara LBH Mahatva dengan menjelaskan secara detail tanpa ada yang disembunyikan walau satu kalimat.

"Lengkapi empat data tersebut, lalu ceritakan kejadian yang dialami dengan sesungguh-sungguhnya kepada Pengacara LBH Mahatva," sebut Cutra lagi.

Dalam kegiatan tersebut, Cutra Andika didampingi Kalna Surya Sir dan Tim Advokat LBH Mahatva, melakukan sesi tanya jawab kepada seluruh masyarakat yang hadir. (arif)