Polsek Bangko Amankan 4 Terduga Pelaku Kasus Narkoba

Ahad, 19 Januari 2020

ROHIL - Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Didampingi Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa, SIK., MSi, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D. Raja Napitupulu, Panit Binmas Iptu Arifin, Ps. Panit Reskrim Aipda Mujiono, Ps. Kasi Humas Bripka Puji Anton menjelaskan saat Konferensi Pers di Lobby Polsek Bangko, Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Sabtu (18/1/2020). 

“Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika, tiga diantaranya adalah komplotan pengedar sabu, dan satunya sebagai pengguna,” jelas Kapolres. 

Awalnya pada hari Jumat (17/1/2020), Tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Kanit Reskrim Iptu D. Raja Napitupulu, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap JH alias Mantung (33), warga Kelurahan Bagan Punak. Mantung yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit ini diamankan di Jalan Pedamaran, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, dengan barang bukti ditemukan, 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkoba jenis sabu, satu alat hisap, 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket diduga narkoba jenis sabu, dengan berat kotor mencapai 3,40 gr. 

Saat pemeriksaan tersangka JH mengatakan bahwa sabu-sabu didapat dari saudara M Firdaus alias Amat yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Dumai dan Roby Warga Jalan Tegalega, Dumai. 

Pada Hari Sabtu (18/1/2020), Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan di daerah Dumai dan berhasil mengamankan keduanya di tempat terpisah. M Firdaus diamankan di Jalan Lintas Riau-Sumut, di Kepenghuluan Rantau Bais, sedangkan Roby di Simpang Perwira Bagan Besar, Kelurahan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. 

Dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gr di dalam Jok Motor Ninja berwarna hitam. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku, satu unit HP Nokia hitam, serta uang tunai sebesar Rp.750.000 dan Vivo 1901 warna hitam. 

"Jadi keduanya ditangkap setelah adanya pengembangan dari tersangka JH alias Mantung,” kata Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak dapat berkilah dan berdasarkan penyidikan ketiganya adalah satu komplotan. Rencananya barang haram tersebut akan disebarkan ke wilayah Rokan Hilir, hal ini tentunya dapat membahayakan ribuan nyawa orang. 

Sementara itu, pelaku keempat hanya sebagai pemakai yaitu pelaku bernama Suyono alias Yono Sulardi (35) warga Japan Bail-Baik, RT 018/RW 001 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Ditangan pelaku didapat barang bukti diantaranya sebungkus plastik yang berisikan 2 (dua) plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, sehelai celana panjang warna abu-abu merk G2000 Man, sebuah kotak obat Woods yang didalamnya terdapat 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Bodrex sirup, 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Prime warna Gold, 2 (dua) buah pipet berbentuk sendok dan narkotika seberat 0,53 gr. (Rif)