Cegah Virus Corona, Imigrasi Selatpanjang Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Selasa, 11 Februari 2020

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos MA

MERANTI - Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No 3 Tahun 2020. Ini dilakukan, upaya mencegah masuknya virus corona ke wilayah Kepulauan Meranti.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos MA mengatakan, Permenkumham RI No 3 tahun 2020 mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

"Permenkumham No 3 tahun 2020 adalah pedoman kita dalam pengawasan dampak wabah virus corona. Pengawasan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan pemeriksaan yang menjadi ekstra dari Imigrasi," ungkap Maryana, Selasa (11/2/2020).

Dikatakannya, peraturan ini sudah dijalankan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang sejak mulai gemparnya isu virus corona. Tujuannya, agar tidak kecolongan dan virus tersebut tidak sampai masuk ke wilayah Kepulauan Meranti.

Maryana juga menjelaskan, peraturan ini akan tetap dilaksanakan hingga batas yang belum ditentukan hingga ada evaluasi dari pusat.

“Untuk batas akhir pengawasan dari peraturan permenkumham ini, kita masih belum tahu, hingga evaluasi selanjutnya dari pusat” bebernya. (rls)