Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Oktober

Rabu, 12 Februari 2020

PEKANBARU - Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status tersebut langsung diumumkan Gubernur Riau H Syamsuar di Gedung Daerah, Selasa (11/2/2020) malam.

Penetapan status siaga darurat Karhutla ini berlaku terhitung 11 Februari hingga 31 Oktober. Diharapkan, dengan penetapan status ini agar langah pencegahan dan penanggulangan bisa dilakukan lebih awal.

"Malam ini kita umumkan status siaga darurat Karhutla," kata Gubri.

Hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangam Bencana Nasional (BNPB) Harmensyah. Kemudian Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Muhammad Fadjar, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma Ronny Irianto Moningka, Kepala BMKG Pekanbaru Sukisno.

Gubri dalam arahannya, mengatakan penetapan status siaga darurat Karhutla ini, sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta dilakukan deteksi dini sebagai bagian upaya pencegahan Karhutla. 

Kemudian penetapan status siaga malam ini juga seiring telah ditetapkannya status siaga oleh Kabupaten Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. (MCR)