Plh Bupati Bengkalis Instruksikan PA Refocusing Anggaran Terkait Covid-19

Jumat, 17 April 2020

Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY

BENGKALIS - Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY telah menginstruksikan seluruh pengguna anggaran (PA) untuk melakukan refocusing/rasionalisasi anggaran guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri untuk percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian sosial.

Melalui surat Nomor : 900/TAPD/IV/2020/15 Plh Bupati Bengkalis telah menginstruksikan seluruh PA untuk melakukan rasionalisasi anggaran belanja barang/jasa maupun belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.

"Hasil rasionalisasi tersebut harus disampaikan paling lambat kemarin, Kamis, 16 April 2020 ke Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan Bappeda," Tegas Bustami melalui Kadiskominfotik Bengkalis ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/4/2020).

Lanjut Johansyah masih mengutip keterangan Bustami HY, sebagaimana diamanatkan dalam SKB dua menteri tersebut pada diktum keenam, dengan adanya rasionalisasi maka Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 harus diubah.

"Tetap dan bahkan harus. Contohnya, surat Nomor: 900/TAPD/IV/2020/15 tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bengkalis. Kemudian, sesuai dengan diktum keenam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dengan adanya rasionalisasi tersebut, maka Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 harus diubah," jelasnya.

Kadiskominfotik Bengkalis ini menjelaskan, jika refocusing anggaran dituangkan dalam bentuk perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 (Peraturan Daerah) maka harus dibahas dengan pihak legislatif. "Karena Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 tidak mungkin bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif," sebut Johansyah.