Dilema Status Plh, Sejumlah Agenda DPRD Bengkalis Terhambat

Rabu, 22 Juli 2020

Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam

BENGKALIS- Sejumlah agenda sidang di DPRD Bengkalis mengalami hambatan menyusul keluarnya surat edaran dari Dirjen Dalam Negeri beberapa waktu lalu terkait persetujuan penandatanganan Ranperda serta Rancangan Kepala Daerah oleh Plh Bupati Bengkalis yang saat ini dijabat oleh Sekda Bengkalis, Bustami.

Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam (KU) kepada wartawan mengatakan, sejumlah pembahasan kebijakan strategis kepala daerah terpaksa terhambat setelah pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham mengenai kekuatan hukum surat edaran yang ditandangani oleh Dirjen Dalam Negeri tersebut.

"Kita kan ke Kemenkumham juga. Katanya ya secara undang-undang gak bisa kalau Plh, minimal ya Plt. Untuk perda-perda tandatangannya harus seizin Mendagri," ungkap Khairul Umam, Ahad (19/7/2020) lalu.

Lanjut KU, DPRD Bengkalis juga sudah berkoordinasi dan bersurat ke Gubri dengan tembusan ke Mendagri terkait persoalan ini. Namun hingga kini masih belum mendapatkan jawaban dari menteri dalam negeri.

Ia mengkhawatirkan jika pengesahasan kebijakan-kebijakan strategis tetap ditandatangai oleh Plh nantinya akan bertentangan dengan undang-undang dan cacat hukum.

Diakui KU, baru-baru ini DPRD Bengkalis kembali menemui Gubri dan berkirim surat dengan tembusan menteri dalam negeri berharap ada kepastian dalam waktu dekat.

"Makanya kita masih menunggu kepastian. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada jawaban," harapnya.