Sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin di PN Pekanbaru, Kamis (6/8/2020).
PEKANBARU- Sidang lanjutan Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/8/20).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina menghadirkan Saksi mantan staf logistik PT CGA Trianto.
Dalam kesaksiannya Trianto menjelaskan jika dirinya tidak kenal dengan Indra Gunawan Eet, " Saya tidak kenal dengan Eet," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Sementara itu Trianto mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang ke Indra Gunawan Eet ketika menjawab pertanyaaan kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
" Uang untuk anggota DPRD Bengkalis saya serahkan kepada Tajul Mudaris saat itu Plt Kadis PU, melalui manajer lapangan PT CGA Remon," jelasnya.