Penyalahgunaan Izin Usaha Gelper di Dumai Wajib Diberantas

Selasa, 01 September 2020

DUMAI - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan menyatakan bahwa penyalahgunaan izin usaha hiburan dan gelanggang permainan atau gelper wajib diberantas jika terbukti melanggar ketentuan perundangan berlaku.

Ini disampaikan Agung menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian berkedok gelper, dan pejabat baru Kasdum Kejari Dumai ini menilai harusnya instansi terkait di pemerintahan daerah bergerak cepat menyelidiki dugaan unsur perjudian sesuai peraturan berlaku.

"Jika terbukti menyalahgunakan izin maka wajib diberantas, dan instansi pemerintah daerah harus menyikapi serius keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik judi gelper tersebut," kata Agung kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dijelaskan, setiap pelaku usaha mesti taat aturan berlaku agar iklim usaha dan investasi daerah kondusif, termasuk dengan patuh menjalankan protokol kesehatan pencegahan corona virus disease 2019 atau COVID-19.

Kewajiban agar mengikuti protokol kesehatan di tempat usaha tidak boleh dilanggar, seperti diatur oleh Satgas COVID-19 Dumai, yaitu memakai masker, menyediakan air cuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari berkumpul.

"Aturan kesehatan pencegahan virus corona harus dijalankan karena sekarang ini pemerintah bekerja keras memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebut Agung.

Info tambahan, belum lama ini Kepolisian Resor Dumai berhasil membongkar kegiatan perjudian berkedok permainan tembak ikan di salah satu warung warga di tepi Jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, pengungkapan perjudian ini berawal atas laporan masyarakat, dan polisi langsung melakukan penggrebekan di warung berada di RT 021 itu, empat tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Empat tersangka pelaku perjudian jenis permainan tembak ikan diamankan berinisial AM (39) selaku penyedia tempat dan pemain judi, MG (21) selaku kasir atau penjual cip, SP (38) dan PD (44) sebagai pemain judi.

"Empat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Andri kepada pers.

Bersama empat tersangka, barang bukti diamankan yaitu satu unit mesin permainan tembak ikan, satu unit alat chip permainan tembak ikan dan uang tunai sebanyak Rp1.340.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," sebutnya. ***