Pertanyakan Status Tambak Udang, HPMR-B Datangi DLH Bengkalis

Jumat, 18 September 2020

Ketua HPMR-B, Muhammad Al Amin (tengah).

BENGKALIS- Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat-Bengkalis (HPMR-B) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/9/2020). Kedatangan anggota HPMR-B ini bermaksud mempertanyakan status terkait perizinan beberapa tambak udang di Pulau Rupat yang diduga merambah kawasan hutan mangrove.

Ketua HPMR-B Muhammad Al Amin mengatakan hasil dari pertemuan dengan pihak DLH Bengkalis, saat ini hanya ada empat perusahaan yang memiliki kelengkapan perizinan pengelolaan tambak udang di Pulau Rupat yakni PT Marindo Utama Lestari, PT Pulau Rupat Indah, PT Tambak Libu Sagara dan PT Purnama Abadi yang beroperasi di Desa Cingam. 

Al Amin menambahkan, untuk keberadaan tambak udang di Parit Dua Keluharahan Tanjung Kapal, Dinas Lingkuhan Hidup Bengkalis mengaku tidak mengetahui adanya tambak udang yang telah beroperasi saat ini.

"Jika hanya empat yang memiliki izin berarti yang lainnya berstatus ilegal. Termasuk di Parit Dua Kelurahan Tanjung Kapal DLH juga tidak mengetahui adanya pengelolaan tambak udang," jelas Al Amin.

HPMR-B meminta agar Dinas Lingkuhan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk segera turun ke lokasi dan memberikan sanksi terhadap sejumlah tambak-tambak udang ilegal yang berada di Pulau Rupat. 

"Kami mengharapkan ketika survei nanti DLH harus selesaikan juga permasalahan dampak lingkungan yang terjadi di perusahaan tambak udang lainnya," tegas Al Amin didampingi Sekretaris HMPR-B Wahyu Kurniawan dan beberapa anggota HPMR lainnya.(rtm3)