Kasus Sabu, Tiga Pemuda Selatpanjang Ditangkap Polisi

Senin, 15 Februari 2021

SELATPANJANG - Personel Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap tiga orang pemuda  di Selatpanjang terkait kasus narkotika jenis sabu, Minggu (14/2/2021) dini hari.

Ketiga pria itu yakni UN (28), AZ (27) dan RA (24).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat berbeda, yakni di Jalan Dorak, di Jalan Manggis, dan Gang Cili, Selatpanjang.

"Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Darmanto, Senin (15/2/2021).

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Kamis 13 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa di Jalan Dorak, Selatpanjang sering dijadikan tempat untuk transaksi diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPDA Teddy Zaili S melakukan penyelidikan di seputaran daerah tersebut.

Kemudian, pada Jumat 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib Tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial UN dan AZ yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang saat berada di Jalan Dorak.

Disaksikan Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dilakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku, tim menemukan sebanyak satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut selembar tisu berwarna putih yang sempat dibuang oleh terduga pelaku," kata Darmanto.

Kepada polisi, UN mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya. Lalu, tanpa lengah tim pun langsung menuju lokasi rumah terduga pelaku UN di Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku, dan kembali menemukan sejumlah BB berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 1 buah kaca pirek berisikan sabu, dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari kertas," bebernya.

Tidak hanya sampai di situ, hasil interogasi terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari RA. Selanjutnya tim langsung menuju lokasi rumah terduga RA yang berada di Gang Cili Kelurahan Selatpanjang Selatan dan berhasil mengamankan RA.

"Terduga pelaku berinisial RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pekanbaru berinisial AS (DPO). Menurut keterangannya, barang itu dijemput langsung oleh terduga pelaku ke Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX milik terduga pelaku dengan plat Nomor Polisi BM 3615 AAD untuk diedarkan di wilayah Selatpanjang," jelas Darmanto.

Dari pengungkapan kali ini, setidaknya polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat kotor 0.11 gram, 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 2.69 gram, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 buah kaca pirek berisikan sabu, 1 buah sendok takar terbuat dari kertas, 1 dompet berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- diduga sisa dari uang hasil penjualan sabu, 1 unit Hp merek Vivo Y 12 berwarna Biru, 1 unit Hp merek Realme C 11 berwarna silver, 1 unit Hp merek Xiomi Redmi Note 7 berwarna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna silver dengan BM 3212 XG, dan 1 unit sepeda motor merek Yahama NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3615 AAD. *