Personel Polres Bengkalis Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba

Rabu, 07 Juli 2021

Bengkalis - Polres Bengkalis menggelar penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Rabu (7/7/2021).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran Polres Bengkalis, berlangsung di Aula Tribrata Mako jalan Pertanian Desa Senggoro. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando SE mengatakan, dalam upaya mengantisipasi masuknya narkotika di wilayah hukum setempat, personel kepolisian tentunya harus mengerti tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika. 

Kemudian, personel juga harus memahami dan mengerti prosedur tentang tertangkap tangan, penyelidikan, penyidikan tentang penyalahgunaan narkoba.

"Personel juga harus mengerti dan paham tentang pasal-pasal dan penerapan pasal terhadap pemakai, pengedar atau kurir apalagi menjadi bandar Narkoba," ujarnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Wakapolres Bengkalis Kompol Asleli Farida Turnip, SIK. Kabag Sumda Polres Bengkalis Kompol Zulkarnaini, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Bahu Purba, SH serta personel jajaran Polres Bengkalis.

Serta nama-nama perserta dalam giat ini terdiri para Kasat Fung Polres Bengkalis, para Kasi Polres Bengkalis, perwakilan Bag, Sat, Si Polres Bengkalis, perwakilan Polsek-Polsek Jajaran Polres Bengkalis, perwakilan Babin Kamtibmas Sepolres Bengkalis. (anang)

Sumber : Kapolres Bengkalis - Kasat Narkoba Polres Bengkalis