Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka SPPD Fiktif

Jumat, 27 Agustus 2021

DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menahan dua orang aparatur sipil negara dalam perkara dugaan Mark Up Anggaran dan SPPD Fiktif tahun 2017-2018 di Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (26/08/21). Dalam hal ini, penyidik juga sudah meningkatkan status tahap II.

 

Dalam perkara ini, negara telah dirugikan sebesar Rp320 juta lebih yang bersumber dari dana APBD kota Dumai.

 

Perkara pidana dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di Kecamatan Bukit Kapur ini melibatkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Dumai.

 

Namun dalam perjalanan perkara ini, satu diantara tiga orang ini telah meninggal dunia. Untuk itu, penyidik Kejari Dumai dalam peningkatan status perkara ini hanya menahan dua tersangka saja.

 

Kajari Dumai, Dr. Khairul Anwar melalui Kasi Intel, Dede Setiawan didampingi Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril menyebutkan kedua tersangka ditahan karena sudah mencukupi alat bukti.

 

"Penyidik Kejari Dumai pada hari ini telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dumai dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Dede.

 

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan), Kajari Dumai telah melakukan penahanan terhadap Z (42) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017-2018 dan B (59) yang kala itu menjabat sebagai PPK.

 

"Keduanya diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Dede.

 

Kini kedua tersangka dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalankan persidangan. (Uncu)