Cegah Balap Liar dan Pelanggaran Prokes, Polres Meranti Gelar KRYD

Ahad, 28 November 2021

Polisi saat menyampaikan imbauan kamtibmas dan prokes

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya mengantisipasi terjadinya premanisme, penyalahgunaan narkoba, miras, senjata tajam dan balap liar serta ketidakpatuhan akan protokol kesehatan (Prokes).

Kali ini, tim platon Siaga regu I menyusuri seputaran Kota Selatpanjang diantaranya Jalan Pramuka, Kelurahan Selatpanjang Timur, Sabtu (27/11/2021) malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung Pawas Pleton Siaga Regu I yakni Kabag Ops Polres Meranti, AKP Yudi Setiawan SH MH, dan dihadiri Kasat Polairud Polres Meranti AKP Yosi Marlius SSos, dan sejumlah personel Siaga Regu I. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kabag Ops AKP Yudi Setiawan mengatakan, pelaksanaan KRYD ini dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman serta memantau prokes bagi masyarakat di wilayah Selatpanjang, khususnya saat keramaian di malam minggu.

"Kita lakukan patroli dan pengecekan di seputaran wilayah jalan Pramuka Selatpanjang guna memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes dan imbauan kepada perkumpulan remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar," kata Yudi. 

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Diharapkan kepada semua pihak dapat terus mendukung langkah tersebut untuk kepentingan bersama ke depan.

"Polres Kepulauan Meranti akan terus menjaga situasi kamtibmas yang baik di wilayah ini. Tentunya untuk mendukung itu semua dibutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat agar situasi keamanan dan kerawanan di wilayah Meranti dapat terakomodir dengan baik. Mari tetap pakai masker dan patuhi Prokes dalam segala aktifitas, semoga Pandemi Covid-19 dapat cepat segera berakhir dengan kerjasama kita semua," ujarnya. 

Hasil patroli, polisi menemukan adanya masyarakat yang beraktifitas di wilayah jalan Pramuka dengan tidak menerapkan Prokes. Sedangkan saat ini sesuai Inmendagri no 61 Tahun 2021 untuk status wilayah Kabupaten Meranti masih diberlakukan PPKM Level 2.

"Personel juga mengamankan kendaraan roda dua jenis Satria FU yang tidak memiliki TNKB, STNK serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai standard, sehingga kendaraan tersebut dibawa ke Satlantas Polres Meranti untuk ditindaklanjuti," jelas Yudi. (nur)