Rapat Paripurna DPRD, Bupati Rohil Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2022

Selasa, 30 November 2021

Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP menyerahkan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2022 kepada Wakil Ketua II DPRD Rohil.

ROHIL - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Senin (29/11/2021) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, didampingi Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua lll Hamzah, serta anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Rohil Sharman Syahroni, ST.

Sementara dari pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah Rohil, HM Job Kurniawan AP MSi beserta para kepala dinas.

Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP dalam sambutannya menjelaskan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

"Dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," jelas bupati.

Adapun rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

Pendapatan daerah pada peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp.1.837.729.263.034,-.

Sementara pendapatan daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp.1.282.783.514.111; yaitu berkurang sebesar Rp.554.945.748.923,-.

Secara lebih rinci, rencana pendapatan daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut.

Pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp.147.259.000.000; sedangkan pendapatan transfer diperkirakan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.1.135.524.514.111; yang mana terdiri dari transfer Pemerintah Pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.

Sementara, transfer antar daerah terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Provinsi dan Bantuan Keuangan dari Provinsi serta lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp.0 (Nol Rupiah).

“Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp.1.875.714.197.799,-” ucap bupati.

Sementara belanja daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.1.487.638.963.977; yaitu berkurang sebesar Rp.388.075.233.802,-.

Belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp.1.138.244.506.907; yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan bantuan-bantuan sosial.

Belanja modal sebesar Rp.236.589.830.670; (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Belanja tidak terduga sebesar Rp.4.000.000.000; (Empat Miliar Rupiah), belanja transfer Rp.108.804.626.4007,-.

Pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000; (Empat Puluh Miliar Rupiah), sementara pembiayaan daerah pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2022 terdiri dari:

Untuk penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp.50.000.000.000; (Lima Puluh Miliar Rupiah) dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp.3.131.240.000; (Tiga Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk penyertaan modal daerah.

"Demikianlah gambaran umum rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022, dan saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Rohil dan anggota Dewan kabupaten Rokan Hilir yang terhormat," ujar Afrizal Sintong. (rif)