MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman mengungkapkan bahwa adapun rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/IX/2022.
"Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan DPRD, tanggal 1 November 2022, dengan Nomor Surat : 180/HK/155, Tentang pengajuan draf Ranperda tahun 2022," ujarnya saat memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (7/11/2022).
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 01 Tahun 2019, Yang menyatakan bahwa Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Selanjutnya, didalam Pasal 9 ayat (3) huruf a angka 1 di nyatakan bahwa Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan: Dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, dilakukan penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda," ujarnya lagi.
Selanjutnya kata Iskandar Budiman, dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada Rapat Paripurna sore hari ini, Bupati Kepulauan Meranti akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), yang dalam hal ini, akan disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menjelaskan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini, untuk pengajuan tahap ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda).
"Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan," harapnya.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Wabup Asmar, berdaya guna dan berhasil guna aset dan potensi daerah pada usaha-usaha yang dijalankan oleh BUMD PT. Bumi Meranti (Perseroda), serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka perlu dilakukan pengajuan dan perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada BUMD PT. Bumi Meranti," ungkapnya.
Selanjutnya kata Wabup Asmar, penyertaan modal dimaksudkan untuk pemenuhan modal dasar pada BUMD PT. Bumi Meranti. Penyertaan Modal bertujuan untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD PT. Bumi Meranti.
"Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bumi Merantidilaksanakan dengan cara penyetoran modal dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bentuk uang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD. Harapan kita bersama semoga Rancangan Peraturan Daerah ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah tentunya setelah melalui semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya lagi.
Mengakhiri penyampaian pengantar Ranperda ini, Asmar juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini.
"Demikian beberapa hal yang dapat Saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini dan sebelum saya akhiri, saya berharap kiranya hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan mendalam pada tingkat sidang Pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.
Ditambahkan Iskandar Budiman lagi, pimpinan dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan.
"Untuk itu, kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya, yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada hari Senin malam ini, tanggal 7 November 2022, tepat pukul 20.00 WIB," ungkapnya.