KPU Meranti Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA Pemilu 2024

Ahad, 13 November 2022

MERANTI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi dan Simulasi penggunaan sistim informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc ( SIAKBA ) pemilu 2024 di Aula Kantor Camat Rangsang, Minggu (13/11/2022).

Tampak hadir Sekretaris Camat Rangsang Budi Cahyadi SIP, Kapolsek Rangsang yang diwakili Aipda Thubroni dan Babinsa Kecamatan Rangsang.

Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Devisi Parmas dan SDM Hanafi mengatakan Sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya Calon PPK dan PPS mengenai penggunaan Aplikasi SIAKBA.

Kemajuan digital mengharuskan KPU melakukan digitalisasi menghadapi Pemilu 2024.
Menurut Hanafi atau yang akrab dipanggil awang hal itu berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Walikota
Penggunaan SIAKBA sangat penting untuk diketahui seluruh calon PPK/PPS dan masyarakat secara umum.

"Karena ini menjadi pembeda dengan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Seluruh Informasi terkait pembentukan Badan Ad Hoc dapat diakses melalui Internet. 
Hanafi mengungkapkan KPU akan melakukan sosialisasi selama beberapa hari pada masyarakat sebagai upaya memberikan pengenalan penggunaan SIAKBA.

"Sementara untuk Pembentukkan Badan Ad Hoc,baik Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ),Panitia Pemilihan Suara ( PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) wajib memiliki Aplikasinya," papar Hanafi.

Saat ini baru sebatas Syarat-syarat umum yg disampaikan pada masyarakat.
Masyarakat bisa mendaftar dengan mengakses Aplikasi SIAKBA.

"Ini tentunya memudahkan kita semua dalam mengakses informasi," ungkap Hanafi.

Hanafi juga menyampaikan bahwa ada perbedaan batas usia dan batas priode pada pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai aturan,PPK,PPS dan KPPS dibatasi umur 17 tahun samapai 55 tahun terhitung pada pemungutan suara. Sedangkan,masa priodenya sudah tidak ada lagi batasan.

Syarat-syaratnya akan diminta sesuai Aplikasi.misalnya Fhas fhoto,no induk KTP dan syarat lainnya. (Adex)