Asyik Berjudi 'Klotok', 2 Warga Pelangiran Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 Mei 2018

INHIL - Tercyduk sedang asyik menggoncang buah 'Dadu', dua orang laki - laki  warga Pasar Lubuk Kempas Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa diamankan Polisi.

Kedua lelaki yang berprofesi sebagai petani dan wiraswasta itu, ditangkap karena diduga menjadi pelaku perjudian jenis dadu (klotok) di Jalan Pelantar Pasar Lubuk Kempas Desa Simpang Kateman Kecamatan Pelangiran, Sabtu, (12/5/2018), sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Muhammad Rafi, membenarkan penangkapan tersebut. "Keduanya berinisial Az alias Sah (35 tahun) dan Har alias Is (38 tahun)", tutur IPTU Rafi.

Mantan Kanit Intelkam Polsek Kateman itu membeberkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya kegiatan perjudian klotok di Pasar Lubuk Kempas.

Saat diamankan, dari mereka polisi menyita barang bukti berupa anak dadu, piring, tutup dadu, lapak dadu, terpal warna biru dan pecahan uang tunai sebesar Rp. 2.306.000.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pelangiran  guna proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya.(roc)