Panwaslu Meranti Imbau Paslon Taati Aturan

Jumat, 18 Mei 2018

SELATPANJANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Meranti mengimbau kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, agar mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan tentang larangan kampanye, terutama selama bulan suci Ramadan 1439 H/2018 M.

Imbauan itu juga berlaku bagi tim kampanye dan partai pengusungnya. 
 
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Panwaslu Meranti, Syamsulrizal ketika berbincang dengan media ini, Jumat (18/5/2018) Pagi.

Syamsulrizal mengimbau setiap paslon, tim kampanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadan, dengan menaati aturan larangan kampanye.

"Salah satu contoh mungkin dengan tidak membagikan sembako, dan tidak membagikan alat kampanye di tempat ibadah, juga tidak menyalurkan zakat yang tidak sesuai ketentuan, hendaknya harus di tempat resmi, dan haruslah di tempat penyaluranya, seperti Baznas," tutur Syamsulrizal.

Diceritakan Ketua Panwaslu Meranti, adapun aturan itu tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
 
Seluruh paslon diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye di tempat ibadah, seperti masjid dan musala termasuk di halamannya.

"Kita berharap segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang dengan menjanjikan, memberikan uang atau materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon Pilgubri," lanjutnya.

Syamsulrizal juga menyarankan, jika paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sebaiknya melalui lembaga resmi.

 "Kita juga ingatkan paslon agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat Idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang," pungkas Syamsulrizal.(azw)