Polda Riau Musnahkan 40 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras

Rabu, 06 Juni 2018

Pemusnahan narkoba dan miras di halaman kantor gubernur Riau, Rabu (6/6/2018)

PEKANBARU- Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras). Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus yang ditangani Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Gubernur Riau di Jl Sudirman, Pekanbaru, Rabu (6/6/2018). Turut hadir Kapolda Riau, Irjen Nandang, Korem 031 Wira Bima dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 40,78 kg dan 38 ribu pil ekstasi. Sedangkan barang bukti dari Polresta Pekanbaru yang dimusnahkan yakni 15,87 gram sabu dan 4.447 butir ekstasi.

"Kami melakukan pemusnahan ini agar masyarakat tahu bahwa kegiatan ini sangat transparan dan di publikasikan melalui media untuk menjadi pengetahuan publik supaya tidak terhadi prasangka bahwa barang bukti kami simpan," kata Irjen Nandang.

Kapolda Riau bersama jajaran terkait, secara simbolis memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan dalam bak air dan diaduk. Sedangkan barang bukti ekstasi diblender.

Selain itu, Polda Riau juga memusnahkan ribuan botol miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Barang bukti miras ini disita dari sejumlah penjual tanpa izin.
 

"Terima kasih atas kepada semua pihak yang telah membantu serta memberantas peredaran narkoba dan miras," kata Nandang.*