
MERANTI - Fraksi PDI Perjuangan menyetujui atas penyampaian Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepulauan meranti, asalkan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan, Cun Cun pada rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti di Balai Sidang DPRD, Senin (24/6/2024) malam.
Cun Cun mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2019 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
"Kemudian guna menindaklanjuti amanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal ini tentunya dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah," ujarnya.
Atas dasar dan pertimbangan, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam kesempatan ini, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan saran dan masukan antara lain :
Pertama, Ranperda yang diusulkan harus dapat menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah dengan mengatur, mengarahkan, dan mengelola sumber daya manusia dan aktifitas dengan lebih efesien dan efektif.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan apakah Ranperda tentang susunan perangkat daerah yang diusulkan dan disusun ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti
"Kami juga menggarisbawahi, perlu diperhatikan agar rekonstruksi perangkat daerah yang akan dilakukan dikaji secara mendalam supaya tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari.
Dalam mewujudkan perangkat daerah yang baik, tepat fungsi dan tepat ukuran haruslah menempatkan SDM yang kompeten dibidangnya, agar nantinya program yang disusun oleh pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai," kata Cun Cun.