
Lubuk Dalam - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menetapkan undang-undang tentang peraturan kepemilikan unggas dan hewan ternak bagi masyarakat. Undang-undang tersebut sesuai mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2010 pasal 4 ayat 1 berbunyi ?Setiap peternak dilarang melepaskan hewan ternaknya pada: area, pemukiman, perkotaan, di jalan umum, tempat umum, areal pertanian dan areal perkebunan”.
Namun sepertinya peraturan tersebut tidak dihiraukan oleh beberapa masyarakat kususnya Desa Srigading, Kecamatan Lubuk Dalam. Beberapa hari yang lalu masyarakat telah menangkap dua ekor sapi yang berada di perkebunan milik warga setempat.
Parto menangkap dua ekor sapi di areal perkebunan miliknya pada tanggal 12 Juli 2024. Penangkapan dua ekor sapi tersebut akibat adanya dugaan kerusakan pohon sawit miliknya. Parto yang merupakan warga Desa Srigading menduga kerusakan sawit tersebut pihak nya menduga ada kaitannya dengan sawit yang telah dirusak orang tak dikenal, pasal nya pada kejadian perusakan sawit tersebut ada dua ekor sapi yang berada di wilayah tepat diareal perkebunan miliknya.
Parto dan anak anaknya membawa sapi tersebut keluar dari perkebunan lalu mengiringnya ke lokasi lapangan yang tak jauh dari Kantor Desa Srigading. Penangkapan sapi bertujuan agar mendapat kan petunjuk perusakan sawit milik nya.setelah beberapa hari sapi di tahan, datang seorang warga mengaku sapi tersebut adalah milik nya, namun pemilik sapi meminta runding secara kekeluargaan.
Tepat pada hari senin 15 Juli 2024 pukul 10 siang dikumpulkan di Kantor Desa Srigading mulai dari pemilik sapi, korban Parto beserta perangkat desa hinga Bhabinkamtibmas Srigading dan saksi lainnya dihadirkan. Perundingan antara kedua belah pihak maka pemilik sapi mengatakan dirinya tidak tau adanya kerusakan sawit dan pembakaran gubuk milik Parto.
Setelah adanya perundingan Parto dan saksi hanya digantirugikan uang sebesar dua juta rupiah dari pemilik sapi H wasan yang langsung diberikan kepada Parto disaksikan Penghulu Kampung Sujarwo, dan perangkat lainnya. Uang tersebut bukan ganti rugi melainkan uang upah kepada penjaga selama sapi di tahan 4/5 hari lalu.
Namun seprtinya rundingan di kantor desa tadi membuat Parto dan keluarga tidak puas hati, pasalnya isi berita acara tersebut seakan terindikasi membela pihak pemilik sapi.
Penghulu Kampung Sujarwo saat dikonfirmasi siang tadi diruangannya ia membenarkan ada nya undang-undang yang sudah berlaku namun ia mengatakan tapi tidak hari ini tapi yang akan datang.
"Memang sudah lama bang, aturan tersebut tapi nama nya masyarakat awam kaya mana lagi,perdamaian kasus tadi maslah sapi sudah selesai tapi tidak denda, hanya ganti upah yang nungu berhari-hari di lapangan bang. Kedepannya baru akan kita berlaku kan perda yang ada,kepala desa lama subandi sudah buat tentang perdes tentang pemilik sapi wajib di kandang kan.nanti kita susun lagi," ujar Jarwo Senin, 15 Juli 2024 kepada wartawan.
Terkait musyawarah siang tadi di kantor desa Parto tidak bisa berbuat apa apa karena dirinya merasa tersudut kan akibat banyak yang terkesan membela pemilik sapi,diri nya sangat keberatan ada nya keputusan berat sebelah, dirinya menilai isi surat berita acara yang dibuat seakan terkesan membela pihak pemilik sapi. Isi surat tersebut berbunyi:
Isi surat berita acara tersebut menurut Parto seakan terkesan pihaknya yang sebagai korban dari kerusakan sawit miliknya seakan malah di salahkan.
"Saya tidak bisa berbuat apa apa mas, karna di sana banyak yang bela mas,sawit saya di rusak gubuk di bakar, kok malah saya yang seakan salah kalo kita liat dari isi surat ini. Kalo seperti ini dimana undang-undang yang sudah di berlakukan oleh pemerintah Daerah kenapa tidak di patuhi, kita tau undang-undangnya jika hewan peliharaan masuk ke kebun orang lain, mana ada mas denda yang ada cuma uang ganti jaga malam selama 4 hari sapi di tahan itu aja, gak ada ganti rugi seperti bunyi undang-undang yang berlaku ,malah saya seakan disalahkan kalo isi surat berita acara seprti itu," tutur Parto.
Terkait hal ini parto hanya meminta keadilan dimna yang sudah diatur dalam uud yang berlaku di seluruh warga."Saya minta keadilan saja lah mas kenapa bisa seprti ini," tutup Parto.
Arifin