Panwaslu Meranti Tertibkan Puluhan APK Pilkada Yang Menyalahi Aturan

Ahad, 10 Juni 2018

MERANTI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Ilegal Pasangan Calon (Paslon) Gubri dan Wagubri, beberapa waktu lalu. Penertiban dilakukan lantaran tidak sesuai aturan.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, kepada wartawan, pada Jumat (8/6/2018) siang. Ia juga mengatakan bahwa penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.  

Diungkapkan Syamsurizal, ada sekitar 40 APK di Kecamatan Tebingtinggi yang ditertibkan ditambah lagi sejumlah APK lainnya yang berada di Kecamatan - kecamatan, jadi ada sekitar 50 puluhan APK yang diamankan Panwas untuk se Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam. Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon agar menurunkan APK tersebut," ungkap Syamsurizal.

Dijelaskan Syamsurizal, karena tidak diindahkan, sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas dengan menurunkan APK ilegal tersebut. (rtm3)