
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna laporan Badan Anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Rabu (4/9/2024) malam.
Rapat Paripurna kedelapan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Bupati, para pejabat OPD dan Forkopimda dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor: 15/Kpts-DPRD/KBM/VIII/2024, yang menetapkan perubahan jadwal kegiatan DPRD.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, Pauzi SE, mengenai rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, ditekankan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah.
"Kewajiban ini sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar melaporkan secara rinci mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang tahun 2023.
Substansi Laporan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023:
1. Pendapatan Daerah:
- Target: Rp1.291.990.294.535,00
- Realisasi: Rp1.180.122.990.490,32
- Capaian: 91,34%
2. Belanja Daerah :
- Anggaran: Rp1.263.703.194.805,00
- Realisasi: Rp1.142.428.599.201,52
- Capaian: 90,40%
3. Pembiayaan Daerah:
- Realisasi Penerimaan: Rp12.212.900.270,04
- Realisasi Pengeluaran: Rp40.233.807.450,08
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp9.673.484.108,76
Catatan dan Rekomendasi Banggar:
1. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Banggar menekankan pentingnya penetapan target PAD yang realistis, berdasarkan potensi yang ada di daerah. Hal ini untuk menghindari anggapan politik anggaran yang keliru, di mana PAD ditargetkan tinggi namun tidak tercapai, yang dapat mempengaruhi evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
2. Pembangunan Berkelanjutan:
Banggar mendorong pembangunan dan inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan PAD, agar tidak hanya bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
3. Perencanaan Anggaran yang Lebih Cermat:
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan kesesuaian antara anggaran belanja dengan kemampuan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan tren kenaikan pendapatan daerah dari tahun ke tahun.
4. Tindak Lanjut Temuan BPK:
Berdasarkan temuan BPK, Banggar mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, agar tidak terulang di tahun berikutnya.
5. Sinkronisasi SILPA:
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan sinkronisasi antara SILPA tahun anggaran 2023 yang tercatat sebesar Rp9 miliar lebih, dengan posisi kas sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
6. Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah:
Sekretaris Daerah diharapkan lebih optimal dalam mengkoordinasikan pengelolaan barang milik daerah di masing-masing OPD.
7. Pemantauan Dana Hibah:
OPD terkait diingatkan untuk lebih optimal dalam memantau dan menagih kewajiban penerima hibah terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban.
8. Tindak Lanjut Rekomendasi BPK:
Pemerintah Daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasilnya kepada DPRD, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD.
Laporan ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. **