
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Paripurna laporan Panitia Khusus (Pansus) C dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah serta inovasi daerah.
Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset daerah serta mendorong inovasi di berbagai sektor.
Rapat Paripurna kedelapan, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Bupati, para pejabat OPD dan Forkopimda, Rabu (4/9/2024) malam.
Dalam laporan C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, T. Muhammad Nasir, bahwa terdapat dua rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus utama: Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, judul Perda tetap disepakati sebagai "Pengelolaan Barang Milik Daerah."
Penyempurnaan dan Perubahan:
- Konsideran: Penyempurnaan konsideran "menimbang" dilakukan sesuai dengan landasan filosofis dan yuridis. Penyempurnaan juga dilakukan pada konsideran "mengingat" dan dasar hukum yang tidak relevan dengan substansi perda serta penyempurnaan penulisan dasar hukum.
- Definisi: Definisi yang ada dalam Ketentuan Umum disempurnakan sesuai dengan penggunaan yang tepat.
- Pasal-Pasal yang Diubah:
- Pasal 2 s.d. 9: Dilakukan reposisi dan penyempurnaan pengacuan pasal.
- Pasal 42 s.d. 65: Dihapus dan dilakukan reposisi serta pengelompokan sesuai substansi yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
- Pasal 72: Dihapus dan direposisi menjadi bagian dalam BAB sengketa Barang Milik Daerah (BMD).
- Pasal 83 ayat 5:Dihapus karena substansinya sama dengan Pasal 81.
- Pasal 96 ayat 3: Dihapus karena pengaturan lebih lanjut terhadap aturan yang lebih rendah seharusnya dilakukan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pasal 195: Dilakukan reposisi dari Pasal 73 Ranperda awal.
Secara keseluruhan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari 202 Pasal dan 21 Bab, yang telah disempurnakan penormaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perda ini diharapkan menjadi regulasi yang kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan aset atau barang milik daerah. Semua aset atau barang milik daerah diharapkan bisa bersertifikat dan tersertifikasi dengan baik, sehingga pelayanan pengelolaan aset di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dimaksimalkan," ungkapnya.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Judul Perda diubah dari "Inovasi Daerah" menjadi "Penyelenggaraan Inovasi Daerah" sesuai dengan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau, agar tidak sama dengan judul Peraturan Pemerintah.
Penyempurnaan dan Perubahan:
- Konsideran: Penyempurnaan konsideran "menimbang" dan "mengingat" dilakukan sesuai dengan landasan filosofis dan yuridis, serta penyempurnaan dasar hukum.
- Definisi: Definisi dalam Ketentuan Umum disempurnakan sesuai penggunaan yang tepat.
- Pasal-Pasal yang Diubah:
- Pasal 2 s.d. 10: Dilakukan penyempurnaan penormaan.
- Pasal 11: Ditambahkan satu ayat menjadi tiga ayat berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
- Pasal 29 ayat (2): Dihapus karena ketentuan terkait penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri, sehingga tidak perlu disusun Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan.
"Secara keseluruhan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah terdiri dari 34 Pasal dan 13 Bab yang telah disempurnakan penormaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Pansus C berharap Perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengusulkan dan menghasilkan produk-produk kebijakan inovatif, serta mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan terbangun interaksi dan kolaborasi yang lebih baik antara stakeholder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi, sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah.
Kedua rancangan peraturan daerah ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperkuat pengelolaan aset dan meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik. **