Sanksi Menanti ASN Yang Tak Patuh Aturan Cuti Bersama

Kamis, 14 Juni 2018

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau harus mematuhi edaran cuti bersama sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan. Hal ini penting untuk menjadi perhatian sebagai wujud penerapan kedisiplinan ASN.

Bahkan dalam implementasinya. cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau telah diatur dalam surat edaran Gubernur Riau. Pihak Pemerintah Provinsi Riau juga akan melakukan pengawasan dan menginventarisir tingkat kehadiran ASN. 
   
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, hal itu harus menjadi perhatian serius. Pihaknya bahkan sudah melakukan koordinasi dengan seluruh OPD terkait edaran cuti bersama tersebut. 
   
"Ketentuannya kan sudah jelas. Bahkan edaran untuk masa cuti sudah disebarkan ke seluruh OPD agar diketahui semua ASN dan harus dipatuhi," urainya, Selasa (12/6/2018). 
    
Untuk libur cuti ASN sebagaimana yang diatur merujuk pada edaran Menpan-RB cuti ASN selama 7 hari atau mulai libur 9 Juni mendatang. Pada hari pertama masuk sesuai arahan Gubernur Riau harus kembali aktifkan pelayanan kepada masyarakat. 
    
"Kita akan lakukan pengawasan. Untuk hari pertama masuk lagi nanti akan dicek kehadiran dan jika menambah libur maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya lagi. (mcr)