
Rohil - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri), Rabu (24/7/2024).
RDP yang sudah dilaksanakan, dijelaskan Kofifa Dinda Syahputri yang merupakan Ketua Almasri, membahas mengenai keberatan masyarakat Rohil terkhusus masyarakat Kecamatan Balai Jaya terkait klaim PT Salim Ivomas Pratama TBK yang menyatakan bahwasanya PT Salim sudah melakukan yang namanya fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Padahal berdasarkan hasil dengar pendapat, sebutnya, dikemukakan bahwasannya surat keputusan mengenai calon penerima dan calon lahan yang mana sebagai syarat salah satu dipenuhi syarat perpanjangan HGU itu belum pernah ada yang dikeluarkan oleh OPD atau dinas-dinas terkait.
"Kami mohon kepada DPRD Rohil untuk fokus mengawasi hal-hal atau gejolak yang ada di masyarakat, karena DPRD sebagai fungsi pengawasan," ucapnya.
Almari juga meminta DPRD Rohil untuk aktif mengawasi serta mengawal keinginan dan kemauan masyarakat Rohil khususnya Kecamatan Balai Jaya agar PT Salim Ivomas Pratama TBK melaksanakan kewajibannya yang mana memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai dengan Permentan ATR/BPN nomor 18 tahun 2021.
"Untuk masyarakat yang terdampak di Kecamatan Balai Jaya sekitar sembilan desa dan dua kelurahan yang seharusnya difasilitasi oleh PT Salim Ivomas Pratama TBK. Kalau ditinjau dari kewajiban mereka yang dikeluarkan sebanyak 4000 sekian hektar dari 1.700 hektar yang akan habis dan sudah habis ditanggal 31 Desember 2023 lalu," ujar Kofifa.
Dia menyebutkan, untuk yang hadir hari ini hanya perwakilan masyarakat dan dibersamai oleh pendamping hukum masyarakat atau PA dari Pekanbaru dengan tuntutannya ke perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai amanat undang-undang. (zir)