Bawaslu Ingatkan KPU Soal APK Paslon di Masa Tenang

Kamis, 21 Juni 2018

PEKANBARU - Tahapan Pilkada Riau yang dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang akan memasuki masa tenang kampanye.

Berdasarkan jadwal pada Sabtu (24/6/2018) mendatang merupakan masa tenang, dimana tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk bisa menginstruksikan dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota, Panwaslu, serta Pemda untuk bisa membersohkan APK Pilgub Riau 2018 tersebut.

"Sesuai amanat dari PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 31, tiga hari sebelum pemelihan yakni masa tenang, APK tersebut harus sudah dibersihkan," kata Rusidi pada Rabu (20/6/2018).

Rusidi menginginkan agar selama tiga hari masa tenang tersebut, tidak ada lagi APK dalam bentuk apapun. 

"Jika tetap ada paslon yang memasang, maka akan ada sanksi yang dikenakan," tutupnya.(mcr)