Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohil 2023

Senin, 05 Agustus 2024

Rohil - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dipimpin langsung Ketua DPRD Maston dan dihadiri 30 orang anggota DPRD Rohil yang menandatangani daftar hadir.

Rapat paripurna itu juga dihadiri Bupati Rokan Hilir (Rohil), para Wakil Ketua DPRD, Ketua-Ketua Fraksi, Komisi-Komisi, Badan-Badan, serta Sekda Rohil, Sekwan, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dilingkungan Pemkab Rohil.

Rapat paripurna ke-13 masa sidang ketiga tahun 2024 itu dengan agenda pokok penyampaian laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil tahun 2023 oleh Banggar DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan.

Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat satu: kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta laporan kinerja dan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tugas kepala daerah berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 1 huruf D menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Ranperda Rohil tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah disampaikan Bupati Rohil secara resmi dalam rapat paripurna kedelapan masa persidangan kedua tanggal 5 Agustus 2024 yang lalu.

Sesuai ketentuan pasal 10 peraturan DPRD Rohil No 1 tahun 2019 tentang tata tertib. Beberapa progres tingkat pembicaraan telah dilaksanakan dalam pembahasan berdasarkan pasal 20 ayat 1 pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar).

Proses pembahasan atas Ranperda tersebut telah dilaksanakan pembicaraan tingkat satu yang terdiri dari, pertama penjelasan penyampaian Ranperda oleh Bupati pada rapat paripurna tanggal 5 Agustus 2024.

Kedua pandangan umum fraksi atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati pada rapat paripurna kesembilan tanggal 5 Agustus. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna ke-10 tanggal 5 Agustus 2024.

Selanjutnya rapat kerja dalam rangka finalisasi pembahasan oleh Banggar dengan pihak pemerintah daerah melalui TAPD dan OPD dilingkungan Pemkab Rohil tanggal 12 Agustus 2024 sampai 4 September 2024.

Pada kesempatan rapat paripurna hari ini, proses pembahasan memasuki pembicaraan tingkat dua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan pertama penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat satu oleh Banggar.

Kedua permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD Rohil dalam rapat paripurna. Ketiga pendapat akhir Bupati. Pertama pengambilan keputusan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohil tahun anggaran 2023 yaitu penyampaian laporan pembahasan yang akan disampaikan oleh Banggar melalui juru bicara anggota DPRD Rohil Imam Suroso. (zir)