
Rohil - Bupati Rokan Hilir menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Jumat (13/9/2024).
Dalam penyampaiannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong menjelaskan pedoman penyusunan APBD 2024 adalah gambaran dan upaya yang telah dilakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat.
Dimana penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 terjadi bila perkembangan kebijakan umum anggaran tidak sesuai sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Bupati menjelaskan pelaksanaan APBD sampai pertengahan tahun anggaran 2024 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada KUA tahun 2024. Salah satunya dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah.
Orang nomor satu di Rohil itu juga memaparkan, KUA dan PPAS antara lain pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,1 Triliun. Sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp 2,9 Triliun atau bertambah sebesar Rp 785 Miliar. (zir)