
MERANTI - Seorang pemuda asal Kabupaten Bengkalis ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti karena kedapatan membawa 15,6 kilogram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial H alias K (25) ini diamankan polisi saat hendak menyeberang dari pelabuhan Kanjau, Kabupaten Bengkalis ke Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Sabtu (9/11/2024).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH., SIk menyebutkan bahwa pengungkapan dibackup oleh pihak Beacukai Bengkalis dan Polda Riau.
Dikatakan Kurnia, tim penyidik telah melakukan pengintaian terhadap tersangka sejak berada di Kabupaten Bengkalis hingga diketahui tersangka akan menyeberang ke Kepulauan Meranti.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat ingin melarikan diri. Namun dengan sigap tim di lapangan, akhirnya tersangka berhasil tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,6 kg.
"Saat kita amankan, barang bukti narkoba berupa Sabu-sabu ini berada dalam kantong plastik yang dibungkus dalam tas, kemudian tasnya dibungkus dengan karung," ujar AKBP Kurnia didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadlin, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana dan Perwakilan Beacukai Enrico dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (11/11/2024).
Dengan pengungkapan belasan kilogram Sabu-sabu ini, tentunya menjadi movitasi pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi kedepannya.
"Mohon doa rekan-rekan semua agar kita bisa mengungkapkan yang lebih besar lagi. Tentunya kita butuh kerjasama dan saling bersinergi dalam memberantas narkoba khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Beacukai Bengkalis perwakilan Kepulauan Meranti, Enrico mengaku pihaknya siap bersinergi dengan aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba di kabupaten termuda di Riau.
"Kami selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. **