Masuk Masa Tenang, KPU Bersihkan Alat Peraga Peserta Pilgubri

Ahad, 24 Juni 2018

PEKANBARU - Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir Ahad (23/6/18) mengatakan bahwa tepat pukul 00.00 wib, KPU Riau, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS bersama jajaran pengawas membersihkan APK Paslon secara resmi di Jalan Mustika Pekanbaru (belakang RSUD Arifin Achmad).

Selanjutnya ia menghimbau pembersihan APK agar dilakukan langkah yang serupa oleh para Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

"Pembersihan APK yang kita lakukan adalah untuk menjalankan Pasal 31 ayat (4) PKPU No. 4/2017 ttg Kampanye. "Perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Paslon menjadi tanggungjawab Paslon".

Disinggung waktu pelaksanaannya, Ilham Yasir mengatakan begitu berakhirnya masa kampanye. Terkait hal tersebut kami telah mengirimkan surat untuk mengingatkan kembali hal itu.

"KPU Provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Prov/kab/kota membersihkan APK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemunggutan suara," terangnya.

Terkait ini, KPU Riau sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Riau dan Pemerintah Daerah ubtuk mengirimkan surat kepada KPU kabupaten/kota guna melakukan langkah-langkah serupa.

"Secara berjenjang juga meminta kepada PPK dan PPS melakukan pembersihan APK sesuai tingkatannya, dan kepada KPPS melakukan pembersihan APK sesuai tingkatannya, dan memastikan betul bahwa di sekitar TPS benar-benar tidak ada APK yang dapat menganggu kenyamanan pemilih saat mendatangi TPS," pungkasnya.(rtc)