
KAMPAR-- Penasehat Hukum (PH) pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri terpilih, Zulkifli SH mengharapkan perkara yang dihadapi kliennya di Polres Kampar berjalan sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Perkataan ini disampaikan pengacara kondang asal Kampar ini, Kamis (06/02/2025) kepada riautime.com melalui telepon saluler.
Menurut pengacara yang berkantor di Bangkinang, Kabupaten Kampar ini, setiap kasus atau perkara yang bergulir di Kepolisian akan berakhir di Pengadilan.
"Kita hanya mengharapkan perkara dugaan pemalsuan surat yang dialami klien kita Wardi Cs berjalan lancar sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Soal pembuktian bersalah atau tidak itu ada di tangan majelis hakim," kata Zulkifli SH.
Pria berparas tampan dan mudah bergaul ini mengatakan, sejauh ini kasus yang menjerat klien tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi di Mapolres Kampar.
Walaupun perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan, ia yakin kalau kliennya tersebut tidak bersalah, namun apabila perkara tersebut berlanjut sampai ke meja hijau, atas izin Allah SWT akan diperjuangkan nanti pada saat persidangan berlangsung.
"Insya Allah, kita akan berusaha dengan cara kita untuk membuktikan kalau klien kita ini tidak bersalah. Karena apa yang dilakukan klien saya ini untuk memperjuangkan hak mereka sebagai anggota koperasi. Terkait pemalsuan surat, itu harus ada pembuktian dari Laboratorium Forensik (Labfor)," ujarnya lagi.
Pria yang sudah puluhan tahun bercimpung di dunia hukum ini mengaku sampai sekarang masih praduga tak bersalah apa yang dituduhkan kepada kliennya oleh pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri dalam hal ini Zaili Cs.
Padahal apa yang dilakukan kliennya tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi. Karena pengurus koperasi Serik Indah Mandiri yang lama diketuai Zaili ini tidak pernah melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) selama 7 tahun.
Selain itu juga, pengurus koperasi yang lama tidak transparan dalam menjalankan roda koperasi tersebut. Oleh karena itu, para anggota koperasi membentuk ketua baru, yaitu saudara Wardi sebagai ketua.
"Ada beberapa poin yang saya dapatkan dari klien saya, nantinya akan saya masukan dalam surat eksepsi dipersidangan kalau perkara ini sampai ke meja hakim. Perlu juga diketahui, untuk kasus perdatanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Apabila kasus ini sampai juga ke persidangan, banyak poin-poin nanti akan saya ajukan ke majelis hakim untuk pertimbangannya," tambah Zulkifli SH.***