Hakim Tunda Sidang Perdata Sengketa Dua Kepengurusan Koperasi Serik Indah Mandiri 2 Minggu

Kamis, 13 Februari 2025

BANGKINANG-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Kamis (13/02/2025) menunda sidang perdata dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2024/PN Bangkinang yang diajukan pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri lama yang diketuai Zaili Cs kepada pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri baru yang diketuai Wardi Cs sampai tanggal 27 Februari 2025 mendatang.

Penundaan tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) tergugat Emil Salim SH disebapkan waktu persidangan sudah tidak memungkinkan digelar, karena sudah kemalaman dan saksi yang dihadirkan tergugat bertempat tinggal sangat jauh, yaitu di Desa Pangkalan Serik, Siak Hulu, Kampar.

Dengan ditundanya sidang tersebut, makanya sidang yang akan datang Majelis Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH meminta pihak tergugat untuk kembali menghadirkan saksi.

Perlu juga diketahui, sidang perdata ini diajukan kepersidangan terkait permasalahan dua kepengurusan di Koperasi Serik Indah Mandiri.

Pihak penggugat selaku pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri yang lama tidak menerima dengan terpilihnya Ketua Koperasi Serik Indah Mandiri yang baru.

Oleh karena itu, pihak penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan SK kepengurusan Koperasi Serik Indah Mandiri yang baru.

Pembentukan pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri yang baru tersebut bukan tanpa dasar. Para anggota koperasi merasa pengurus koperasi lama yang di Ketuai Zaili tidak pernah melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) dan tidak terbuka, serta tidak transparan dalam mengurus koperasi tersebut dengan anggota.

Atas hasil jajak pendapat dengan Dinas Koperasi Kabupaten Kampar dan pihak-pihak terkait lainnya, akhir para anggota koperasi tersebut membentuklah kepengurusan baru yang di Ketuai Wardi dan Sekretaris Heri Kurniadi.***