Saksi Tergugat: Koperasi Serik Indah Mandiri 7 Tahun Tak Gelar RAT

Kamis, 13 Maret 2025

KAMPAR-- Sidang perdata sengketa kepengurusan Koperasi Serik Indah Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (13/3/2025).

Pada persidangan kali ini, giliran Penasehat Hukum (PH) tergugat Emil Salim SH yang menghadirkan saksi kedepan majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha SH MH.

Saksi yang diajukan kepersidangan tersebut bernama Zulaiman, warga Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang juga sebagai anggota Koperasi Serik Indah Mandiri.

Didepan majelis hakim, saksi menceritakan, bahwa Koperasi Serik Indah Mandiri tersebut berdiri sejak tahun 2012 lalu yang terletak di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Saksi bergabung di koperasi itu sejak berdiri di tahun 2012. Saksi juga menyebutkan, syarat menjadi anggota koperasi harus mempunyai kebun. 

Sejak berdirinya koperasi tersebut, banyak permasalahan yang terjadi di dalam kepengurusan Koperasi Serik Indah Mandiri. Selain tidak transparan terkait masalah keuangan dengan anggota, pihak pengurus koperasi yang diketua Zaili juga sudah 7 tahun tidak pernah melakukan Rapat Anggaran Tahun (RAT).

RAT dilakukan terakhir kali pada tahun 2017. Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang terjadi ditubuh koperasi, akhirnya anggota koperasi menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) membentuk kepengurusan baru yang diketuai Wardi, Sekretaris Heri Kurniadi dan Bendahara Muhammad Adarimi. Pembentukan ketua koperasi ini dilakukan atas saran Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.

"Banyak permasalahan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Serik Indah Mandiri yang diketua Zaili, wakil ketua Ali Amran, Sekretaris Suprianto dan bendahara Yasri. Rapat Anggaran Tahun (RAT) saja sudah berjalan 7 tahun tidak pernah dilakukan," jelas saksi didepan majelis hakim. 

Saksi juga menerangkan, terakhir kali dilakukan RAT pada tahun 2017. Selain itu, masalah keuangan yang tidak pernah dilaporkan kepada anggota koperasi.

Tak cuma itu menurut saksi, pihak pengurus koperasi dibawah kepimpinan Zaili Cs juga tidak menyerahkan surat tanah kepada anggota. Padahal anggota koperasi sudah lunas membayar uang untuk pengurusan surat tanah tersebut.

Selain itu saksi juga menceritakan, bahwa pada Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar pada tahun 2024 setahu saksi dihadiri pegawai dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampat, pihak perusahaan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Camat Siak Hulu, Kepala Desa Pangkalan Serik serta ratusan anggota Koperasi Serik Indah Mandiri.

Zulaiman juga mengaku, pada saat RLB dilaksanavterpilih sebagai ketua Koperasi Serik Indah Mandiri adalah bapak Wardi, Sekretaris saudara Heri Kurniadi dan Bendahara saudara Muhammad Adarimi.

Setelah mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Soni Nugraha SH MH langsung menundakan sidang. Sidang selanjutnya dalam agenda kesimpulan dan pembacaan putusan tanggal 27 Maret 2025.***