
TUALANG – Praktik perjudian berkedok permainan yang berada di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di Kilometer 6 Jalan Pipa, hingga kini masih beroperasi bebas. Aktivitas yang menyerupai gelanggang permainan ini menjadi sorotan dan keresahan warga setempat.
Tempat yang diduga milik seorang warga berinisial A, yang telah lama berdomisili di Tualang, tampak tak tersentuh oleh penegakan hukum. Baik dari jajaran Polsek Tualang maupun Polres Siak belum terlihat mengambil tindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Hal ini pun menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, adanya dugaan kongkalikong antara pemilik usaha dan aparat penegak hukum setempat.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Tualang, Kompol Hendrik, belum memberikan tanggapan terkait keberadaan lokasi tersebut. Sikap bungkam Kapolsek justru semakin memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Salah seorang warga berinisial AS, yang tinggal tak jauh dari lokasi, mengaku geram dan menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Ia menilai keberanian pelaku usaha membuka gelanggang permainan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa "koordinasi" dengan pihak keamanan.
"Kita sama-sama tahu lah bang, kalau tidak ada yang backup mana mungkin mereka berani buka. Hebat kali kalau mereka berani buka begitu saja. Cino yang punya, jadi mungkin agak gampang rundingannya," ungkap AS kepada Riautime.com, Senin (23/6/2025) di salah satu kedai kopi.
AS juga mendesak Kapolres Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perjudian terselubung yang mencoreng citra penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Kami minta Kapolres Siak bersikap tegas dan transparan kepada publik. Jangan sampai tempat seperti itu dilindungi. Nyata-nyata mereka masih bebas beroperasi dan tidak ada tindakan tegas," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tualang belum memberikan keterangan, sementara Kapolres Siak juga belum dapat dimintai tanggapannya.
Warga berharap Kapolres Siak dapat turun langsung ke lokasi dan menindaklanjuti dugaan praktik perjudian yang berkedok permainan di wilayah hukum Polsek Tualang, tepatnya di Kilometer 6 Jalan Pipa, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Laporan : Arifin