
SIAK – Sejumlah pekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buantan Besar, Kabupaten Siak, mengeluhkan belum diterimanya pembayaran upah lembur yang dijanjikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat. Para pekerja mengaku kecewa dan merasa dibohongi, lantaran hingga tiga bulan sejak penandatanganan surat pembayaran, honor lembur tak kunjung diberikan.
WN, salah seorang pekerja TPA Buantan Besar yang ditemui di kediamannya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap DLHK Kabupaten Siak.
"Kami sudah tandatangan surat, katanya upah lembur mau dibayarkan, tapi sudah tiga bulan belum juga cair. Kami sangat butuh, karena banyak tanggungan keluarga," ujar WN, Selasa (24/6/2025).
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh RD, pekerja lainnya. Menurutnya, para pekerja bahkan harus mencari penghasilan tambahan dengan memungut kaleng dan botol bekas dari sampah. Namun, hasil penjualan tersebut pun harus dibagi kepada pejabat DLHK sebesar 20 persen.
"Gaji kami cuma Rp1,7 juta per bulan. Itu pun belum cukup untuk kebutuhan harian. Karena itu kami jual barang bekas. Tapi hasilnya juga dipotong 20 persen oleh Kabid. Kami cuma minta tolong agar upah lembur kami dibayarkan," ujar RD.
Situasi ini membuat para pekerja merasa tertekan dan tidak mendapatkan hak mereka secara adil. Mereka berharap DLHK Kabupaten Siak segera merealisasikan janji pembayaran upah lembur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Siak untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut serta meminta klarifikasi atas keluhan para pekerja.
Laporan : Arifin