Upah Lembur Pekerja TPA Buantan Besar Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kepala DLHK Siak

Selasa, 24 Juni 2025

SIAK — Tunggakan pembayaran upah lembur terhadap para pekerja Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buantan Besar, Kabupaten Siak, menuai sorotan publik. Pasalnya, para pekerja mengaku telah menandatangani dokumen pembayaran sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum menerima hak mereka.

Sejumlah pekerja menyampaikan keluhan terkait keterlambatan tersebut. Bahkan, untuk menutupi kebutuhan hidup, mereka terpaksa mengumpulkan dan menjual barang-barang bekas seperti botol serta kaleng dari tumpukan sampah. Ironisnya, dari hasil penjualan tersebut, mereka mengaku masih harus memberikan potongan sebesar 20 persen kepada oknum Kabid.

"Satu-satunya harapan kami hanya dari barang bekas itu, karena gaji kami sangat kecil," keluh salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, para pekerja TPA hanya menerima upah sebesar Rp1,7 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak yang berlaku saat ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Amin Soimin, memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya penundaan pembayaran dan menyebut bahwa proses administrasi sedang berlangsung.

"Upah lembur para pekerja di TPA Buantan Besar tunda bayar tahun anggaran 2024, sudah selesai diproses dalam perubahan pergeseran anggaran DLH tahun 2025," ujar Amin saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025) malam.

Ia memastikan bahwa pencairan dana akan segera dilakukan setelah proses administrasi selesai.

"Insya Allah akan segera diproses pencairannya, menyesuaikan angka dan SPD yang sudah kami ajukan ke BKD Kabupaten Siak," pungkasnya.

Para pekerja kini berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan, mengingat beban hidup yang mereka tanggung semakin berat. Pemerintah daerah diminta lebih sigap dalam memenuhi hak-hak pekerja yang menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah. **