Ayo Rebutkan! Pemkab Meranti Segera Lelang 40 Unit Kendaraan Dinas

Rabu, 16 Juli 2025

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan segera melelang sebanyak 40 unit kendaraan dinas roda dua pada bulan Agustus 2025 mendatang. Proses pengumpulan kendaraan saat ini masih berlangsung, Rabu (16/07/2025).

Pelelangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti. Melalui Bidang Aset, BPKAD juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan penjemputan bahkan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kepala Bidang Aset BPKAD Meranti, Istiqomah, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa saat ini total kendaraan dinas yang tercatat di aset daerah mencapai 980 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 795 unit kendaraan roda dua, 44 unit roda tiga, 133 unit roda empat, dan 8 unit kendaraan roda enam.

"Kendaraan dinas yang akan dilelang sekitar 40 unit, semuanya kendaraan roda dua. Insyaallah awal Agustus sudah bisa dilaksanakan, kita tinggal menunggu jadwal dari KPKNL, proses input data sedang berjalan,” jelas Istiqomah.

Sebagai catatan penting, hingga kini terdapat 132 unit kendaraan dinas milik Pemkab Meranti yang belum diketahui keberadaannya. Dugaan penyalahgunaan aset ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

BPKAD menegaskan bahwa penyalahgunaan atau penggelapan aset negara merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,
yang masing-masing dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara.

Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pihak yang masih memegang kendaraan dinas untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan aset negara tersebut.

"Kami berharap seluruh pengguna kendaraan dinas dapat menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang milik daerah,” tegas Istiqomah. (And)