Politik

Bawaslu Terima 192 Ribu Laporan Soal Pemilu 2019

Jakarta - Sebanyak 192.129 laporan sudah diterima Bawaslu hingga hari ini. Laporan yang diterima Bawaslu berupa laporan pemasangan alat peraga hingga melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

"Bawaslu menemukan dan menerima hampir 192.129 laporan dan temuan 176 ribu, 493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, dan 14.255 alat peraga kampanye yang mengandung materi yang dilarang dan ada 1.381 pemasangan APK di kendaraan angkutan umum," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregat, saat diskusi 'Hitam Putih Kampanye Pilpres' di D'Consulate Resto, Jl KH Wahid, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).

Fritz juga mengatakan pelanggaran iklan kampanye banyak ditemukan timnya. Iklan kampanye itu ditemukan di berbagai media massa. Setidaknya hingga Jumat (14/12), disebut Fritz, ada 414 pelanggaran terkait iklan kampanye di media massa.

"Bawaslu telah menemukan 414 iklan kampanye yang sudah dilaksanakan, yang seharusnya tidak boleh. Ada 249 iklan kampanye di media cetak, 153 di media elektronik, dan 12 iklan kampanye di radio," ungkapnya.

Selain mengenai iklan dan alat peraga kampanye, dia menerima laporan terkait kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Disebutnya, ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah dan 33 di tempat pendidikan. Dia juga menerima 226 laporan mengenai kampanye di fasilitas pemerintah.

"Ada 226 laporan juga ada kampanye di tempat fasilitas pemerintah," jelasnya.

Dia mengatakan sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang melanggar aturan berupa teguran hingga pidana penjara.

"Kalau pelanggaran administrasi diberikan teguran, kalau pelanggaran alat peraga kampanye ya diturunkan. Ada juga yang masuk ke Gakkumdu, seperti kemarin kami ada putusan pengadilan mengenai kepala desa yang mendukung atau mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu paslon, itu sudah di pidana penjara 2 tahun," tutur dia.

Ketika ditanya apakah ada pelanggaran kedua pasangan capres-cawapres dan mana yang lebih banyak. Fritz menjelaskan Bawaslu tidak memberikan klasifikasi mengenai hal tersebut.

"Kami tidak melakukan klasifikasi seperti itu, ada data kualitatif, ada pokoknya, itu peserta pemilu-lah judulnya. Baik itu parpol ataupun capres-cawapres," tutupnya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan