Hukrim

Pesta Narkoba, Tiga Warga Rangsang Pesisir Dicokok Polisi

MERANTI - Al(36 tahun) dan Lin(35 tahun) dan RN(32 tahun) warga Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana narkoba jenis shabu-shabu.

Penangkapan bermula pada pada Senin (21/12019), dari hasil penyelidikan personel Polsek Rangsang bahwa di sebuah rumah Jalan Pelabuhan Desa Bungur, diduga terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta narkotika jenis shabu-shabu. 

Kemudian Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora melakukan brifing kepada anggota untuk menanggapi hasil penyelidikan tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Rangsang beserta anggota berangkat dari Mako Polsek Rangsang menuju Jalan Bungur Desa Bungur dan sampai disana sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka di rumah pasutri tersebut.

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan, barang bukti 1 buah kaca pirek merk fanbo yang berisikan shabu, 1 buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 set alat hisap (bong), 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 bungkus Rokok INA BOLD, 3 buah mancis, 2 buah plastik berisikan Shabu ukuran kecil, 3 buah plastik berisikan shabu ukuran sedang, 1 bungkus plastik berisikan plastik klep.

Selanjutnya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit Hp merk Samsung Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Kasus warna hitam, 18 (delaoan belas) lembar uang pecahan Rp.  100.000,00 , 26 (dua puluh enam ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00, 1 ( satu) Lembar uang pecahan Rp.  20.000,00, 4 ( empat)  lembar uang pecahan Rp. 10.000,00, 5 ( lima) lembar uang pecahan Rp.  5.000,00, 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp.  1.000,00, 4 ( empat) Lembar uang Ringgit Malaysia 10 RM, 1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia 20 RM, 1 ( satu) lembar uang Ringgit Malaysia 50 RM, 1 ( satu ) buah dompet perempuan warna silver, 1 ( satu ) buah dompet perempuan warna pink, 1 ( satu)  buah dompet Pria warna Coklat, 1 ( satu)  buah dompet pria warna hitam yang ditemukan didalam rumah tersangka.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Selasa (22/1/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan