Opini

Pernyataan Ketua Bawaslu Dumai Blunder, Kapabilitasnya Dipertanyakan

Dengan ini perkenankan kami menginformasikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT RSUD Kota Dumai ke-20 pada tanggal 21 sampai dengan 23 Februari 2019 yang mengundang seorang calon anggota legislatif (caleg) Kota Dumai periode 2019 -2023, yaitu Hj. H, untuk meresmikan pemakaian gedung baru IRNA dan VIP Kebidanan RSUD Kota Dumai.

Pada kesempatan itu, Hj. H yang didaulat menggunting pita sebagai tanda diresmikannya pemakaian gedung baru tersebut, dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa kehadirannya adalah dalam kapasitas Ketua Tim Penggerak PKK Kota Dumai.

Dengan terlaksananya kegiatan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran pemilu tersebut, bahwa berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf n yang menyatakan:

Pasal 240
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; dan

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 249
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu sesuai Pasal 17 ayat (4) menyatakan:

Pasal 17
(4)  Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.

3. Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK sesuai Pasal 18 huruf b menyatakan:

Pasal 18
b. Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan padaanggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK sesuai Pasal 18 menyatakan:

Pasal 18
Pendanaan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.

Dengan ini melaporkan beberapa pihak sebagai berikut:

1. KPU Kota Dumai selaku Penyelenggara Pemilu yang meloloskan Ketua PKK Kota Dumai menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan umum anggota DPRD Kota Dumai periode 2019 – 2024 tanpa mengundurkan diri.

2. Sdr. Feriyanto selaku Direktur RSUD sebagai aparatur sipil negara yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Demikian informasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Netralitas adalah keadaan Pegawai ASN, Anggota TNI, danAnggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya disingkat Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

1.  UU Nomor 7 tahun 2017_Pemilu

Pasal 273
Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.

Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

 Pasal 283
(3)  Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat  fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


2.  PP Nomor 53 Tahun 2010_Disiplin Pegawai ASN

Pasal 4
Setiap PNS dilarang:

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/ atau

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

3.  Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018_Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

Pasal 4
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan NetralitasPegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap:

a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan

b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pertemuan;

b. ajakan;

c. imbauan;

d. seruan; atau

e. pemberian barang, kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat.

KASUS ASNAR
Zulfan menuturkan ASN memiliki hak pilih dalam setiap pagelaran pesta demokrasi di Indonesia, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan presiden. Karena itu, katanya, tidak ada larangan bagi ASN menghadiri kampanye, guna mengetahui visi dan misi kandidat pasangan calon.

Namun, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas mendengarkan visi, misi, dan program kandidat.  Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan dukungan terhadap calon atau simbol-simbol dukungan tertentu.  

"Yang penting, dia tidak menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon. Kalau dia memakai itu berarti ada unsur keberpihakan," kata kepada riauterkini.com, malam.  Dijelaskan Zulfan, dalam aturan sesuai Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, kata Zulfan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.

"Selain undang-undang, surat edaran dari Menpan RB juga jelas menekankan bahwa bagi PNS, netralitas adalah harga mati. Jadi memang tidak boleh berpolitik," tambahnya.  

Sebagai data pendukung, ASN dapat dikenai sanksi jika terbukti terlibat dalam pemilu. Sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017, yang menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

ASN dan pihak lainnya yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu sesuai yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dapat mengurungkan, jika telah ada niat terlibat dalam proses kampanye. Karena, hal tersebut dapat dikategorikan menciderai proses demokrasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan pegawai negeri memiliki kewajiban menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu.


Prapto Sucahyo
Anggota DPRD Dumai periode 2009-2014



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan