Lingkungan

GNPK RI Minta Pemko Dumai Terapkan Penggunaan Kabel Tanam

PEKANBARU - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau ingatkan Pemerintah kota Dumai untuk mengkaji ulang Tata Ruang Kota yang semberaut oleh kabel Listrik PT. PLN, Kabel Fiber Optick lainnya yang tumpang tindih di tiang listrik dan tidak teratur.

 

"ring kita jumpai di kota-kota besar, tiang listrik dengan tumpukan kabel yang malang melintang, rasanya memang tak elok dipandang mata, terlebih merusak keindahan tata ruang kota. Pemerintah Kota Dumai harus fokus membenahi masalah tersebut," kata Kabiro Invrstigasi dan Klarifikasi GNPK RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan.

 

Ia menduga tiang listrik milik PLN yang disewa oleh pengusaha TV kabel dan jaringan internet selama bertahun-tahun ini diduga kuat hanya untuk kepentingan segelintir oknum dan memperkaya diri sendiri.

 

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada Pemko Dumai untuk memikirkan dan mengkaji ulang tata ruang dan bila perlu segera membongkar jaringan listrik udara untuk diganti ke bawah tanah. Jaringan listrik bawah tanah menjadi solusi untuk menjaga estetika kota dan  juga demi keamanan warga.

 

"Dalam mengatasi kesemrawutan kabel pada tiang listrik ialah dengan cara memindahkan kabel ke dalam bawah tanah. Menggunakan metode microtunneling dikombinasikan dengan teknik pipe jacking," jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan apa itu microtunneling. Microtunneling ialah metode membuat konstruksi bawah tanah tanpa membuat galian, yakni dengan menggunakan mesin bor atau microtunnel boring machine (MTBM). Sementara, pipe jacking adalah teknik dalam pemasangan pipa dengan mendorong pipa ke dalam tanah dari sebuah lubang vertikal.

 

Dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ia mengungkapkan bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfataan ruang. Ketiga tahapan tersebut selayaknya berjalan secara kontinyu tanpa putus dengan keterkaitan yang utuh dalam suatu kegiatan penataan ruang.

 

"Dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kota, pemerintah kota mempunyai wewenang dalam hal perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002, Teentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai," tutupnya. (rls)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan