Politik

YLBHN: Rekomendasi Bawaslu Tak Dilaksanakan, Diduga Ada Intervensi kepada KPU Dumai

DUMAI - Ketua DPP Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, Ir Muhammad Hasbi menduga ada intervensi besar kepada KPU oleh kelompok tertentu agar tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Dapil II da Dapil IV Kota Dumai.

 

"Kita menduga ada upaya besar menekan KPU oleh sekelompok orang kuat agar PSU dan PSL di Dapil I Kota Dumai gagal dilaksanakan," katanya ketika berbincang-bincang di kedai kopi, Jumat (26/04/2019)

 

Padahal kata, Hasbi, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU agar melaksanakan PSU dan PSL di sejumlah TPS bermasalah.

 

"Ada apa dengan KPU. Apakah ada upaya besar menekan lembaga ini (KPU, red) agar PSU dan PSL di sejumlah TPS tidak dilaksanakan atau jangan-jangan ada upaya sekelompok orang untuk menganulir PSU dan PSL ini agar tidak dilaksanakan," tanya Hasbi.

 

Hasbi menuturkan sedikitnya ada empat TPS yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU untuk melaksanakan PSU diantaranya, Dapil I yakni TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Rimba Sekampung. Selanjutnya, untuk dilaksanakan PSU di Dapil II yakni TPS 27 di Kelurahan Teluk Binjai dan TPS 12 Kelurahan Ratu Sima.

 

"Sedangkan PSL, Bawaslu merekomendasikan di dua Dapil yakni Dapil I, Dapil III dan Dapil IV. Dapil I, PSL dilaksanakan di TPS 07, 08 dan 19 di Kelurahan Sukajadi selanjutnya di TPS 05, 06 Kelurahan Rimba Sekampung. Untuk Dapil III, PSL di laksanakan di TPS 27 Jelurahan Teluk Binjai dan TPS 29 di Kelurahan Tanjung Palas," tuturnya.

 

Kemudian Dapil IV dilaksanakan di TPS 21 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 15 di Kelurahan Pangkalan Sesai. Dilanjutkan Hasbi, rekomendasi PSU di dua Dapil ini karena adanya temuan pelanggaran oleh Bawaslu sedangkan PSL diusulkan karena masih banyak warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

 

"Kembali saya pertanyakan, kenapa hanya Dapil II saja yang melaksanakan PSU. Sementara untuk Dapil I KPU menganulirnya dan rekomendasi untuk dilaksanakan PSL di tiga Dapil juga tidak dilaksanakan. Ada apa KPU ini?" Tanya Hasbi lagi.

 

Sementara berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, KPU menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan asas demokrasi yang jujur dan adil.

 

"Dimana letak adil nya KPU Dumai sebagai penyelenggara pemilu. Padahal permasalahan di Dapil II sama dengan permasalahan yang terjadi di Dapil I. Sementara PSU hanya dilaksanakan di Dapil II saja," kesalnya.

 

Menurut Hasbi, keputusan KPU untuk tidak melaksanakan PSL dan menganulir PSU di Dapil I berbanding terbalik dengan himbauannya selama ini. Dimana selama ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi kepada masyarakat berharap partisipasi pemilih di daerahnya meningkat.

 

"Ada temuan oleh Bawaslu tetapi tidak digubris, sementara KPU sering mengkampanyekan kepada masyarakat agar partisipasi pemilih meningkat. Artinya KPU Dumai menghilangkan haknya masyarakat untuk menyalurkan pilihannya," ujarnya.

 

Oleh karena itu, semakin kuat dugaan yang dirasakan pria dengan suara lantang itu bahwa telah terjadi upaya besar yang dilakukan kelompok tertentu untuk mengintervensi KPU Dumai agar PSU dan PSL tidak dilaksanakan di Dapil I dan Dapil IV.

 

"Ditambah lagi KPU tidak pernah memberikan kepastian kepada masyarakat apa alasannya Dapil I dan Dapil IV tidak dilaksanakan PSU dan PSL sesuai rekomendasi Bawaslu tersebut sehingga kuat timbul dugaan adanya intervensi oleh kelompok tertentu," tandasnya. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan