News

Sanksi Menanti bagi PNS Mangkir Saat Jam Kerja

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya menerapkan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diwujudkan dengan segera menerapkan sanksi bagi ASN yang mangkir saat jam kerja.  

Langkah tersebut sebagai tindaklanjuti dari hasil inspeksi mendadak di beberapa kedai kopi beberapa waktu lalu. Untuk penerapan sanksi akan dilakukan dengan mempedomani aturan dan mekanisme tentang kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menilai, berdasarkan instruksi pimpinan pihaknya tetap memberikan perhatian ekstra untuk penerapan kedisiplinan. Dalam implementasinya, sanksi kepada 38 ASN yang tertangkap ngopi saat jam kerja segera diterapkan.

“Penerapan sanksi tentu akan diterapkan. Kita masih menunggu arahan dari pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tentunya tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku,” paparnya.

Hanya saja, untuk gambaran sanksi yang diberikan sudah dipersiapkan dan akan disampaikan ke pimpinan. Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat.

Sementara untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang. Hanya saja dalam implementasinya masih menunggu arahan pimpinan. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan