Hukrim

Rekontruksi Pembunuhan Erna Widyawati Digelar dengan 26 Adegan

MERANTI - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti melakukan rekontruksi kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna Widyawati (33) warga Gang Manggis, Jalan Manggis, RT 01/RW10, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. 

Rekontruksi dengan 26 adegan itu dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.

Dari pantauan GoRiau.com, sebelum dilaksanakan rekontruksi, aparat kepolisian telah disiagakan di sekitar lokasi yang akan digelar rekontruksi tersebut.

Setelah menghadirkan tersangka Tengku Indra Gunawan (19) warga Jalan Komplek UKA RT03/RW03, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, rekontruksi pun dimulai.

Adegan pertama diawali saat itu pelaku berangkat dari rumah hendak ke Pelabuhan Pelindo lewat depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik orangtuanya sekitar pukul 08.30 WIB.

Adegan kedua, pada saat nelintas depan rumah korban, melihat rumah korban dalam keadaan terkunci sehingga tersangka berniat melakukan pencurian di rumah tersebut.

Adegan ketiga, kemudian pelaku memarkirkna sepeda motornya dan buang air kecil di semak-semak sambil memantau situasi.

Adegan keempat, setelah buang air kecil dan memastikan kondisi sepi, kemudian pelaku pun menuju rumah korban.

Pada adegan kelima, setelah tiba di pintu samping dalam keadaan terkunci, tersangka mendorong pintu berkali-kali dengan tangan hingga terbuka. 

Kemudian pada adegan keenam, setelah masuk rumah, tersangka mencari barang-barang beharga dibagian dapur namun tidak ditemukan.

Adegan ketujuh, karena tidak ditemukan barang-barang beharga, tersangka berjalan keluar dan kembali memantau situasi.

Selanjutnya pada adegan kedelapan, tersangka kembali masuk kedalam rumah dan melanjutkan aksinya.

Pada adegan kesembilan, pada saat tersangka akan menutup pintu, korban pun datang.

Adegan kesepuluh, korban menghampiri dan menanyakan kepada tersangka terkait ada keperluan apa di rumahnya.

Adegan ke 11, mendengar hal tersebut, korban Erna lalu menghubungi suaminya sambil membelakangi tersangka.

Adegan ke 12, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang berada diatas meja masak didekat pintu dapur.

Adegan ke 13, selanjutnya tersangka mengampiri dari belakang dan membekap mulut korban.

Adegan ke 14, korban menusuk pisau ke leher korban sebanyak satu kali hingga leher erna mengeluarkan darah.

Adegan ke 15, kemudian ada perlawanan dari korban namun pisau masih dalam genggaman tersangka.

Adegan ke 16, kemudian telapak tangan tersangka mengalami luka berdarah begitu juga dengan tangan korban.

Adegan ke 17, tersangka kembali menusuk keleher korban yang sudah megeluarkan darah tersebut.

Adegan ye 18, korban kembali melawan namun tidak berhasil sehingga pisau menusuk ke leher korban.

Adegan ke 19, setelah tusukan kedua, korban lemas dan jatuh ke lantai.

Adegan ke 20, tersangka mengambil kain lap yang berada di sekitar TKP tersebut.

Adegan ke 21, tersangka melilit leher korban yang mengeluarkan darah tersebut.

Adegan ke 22, selanjutnya tersangka masuk kamar mandi dan mencuci tangan yang berlumuran darah.

Adegan ke 23, setelah mencuci tangan dan pisau, tersangka ke ruang tamu untuk keluar namun pintu tertutup sehingga kembali ke pintu dapur untuk keluar.

Adegan ke 24, tersangka mengambil barang beharga milik korban berupa handphone.

Adegan ke 25, kemudian tersangka keluar rumah dan membuang dan melemparkan pisau ke semak-semak.

Kemudian pada adegan terakhir yakni adegan ke 26, setelah membuang pisau tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut dan pulang ke rumahnya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIk, mengatakan bahwa rekontruksi sengaja digelar di Mapolres Kepulauan Meranti dengan menimbang dan mengingat beberapa hal.

"Kita tidak melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena tempat dan akses jalan yang kurang memadai," ujarnya.

Kemudian, Dijelaskan AKP Ario Damar, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 338 dan 339 KUH pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan