News

Tarif Listrik Dikabarkan Bakal Naik, Ini Penjelasan PLN

-  Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020. Penyesuaian ini menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Diperkirakan, kebijakan ini akan menyebabkan tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan.

Terkait hal itu, manajemen PT PLN melalui Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR, Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Juli 2019 kemarin, Dwi mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, harus dilakukan dengan persetujuan DPR RI.

"Selanjutnya, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah," terangnya, seperti dilansir kompas.

Dwi mengatakan, penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah itu dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi. Ini dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.

Dalam menentukan tarif pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir 2019 ini tidak ada kenaikan tarif. Berkemungkinan, rencana itu bakal diterapkan pada tahun 2020 mendatang.

Sebelumnya, perihal rencana penyesuaian tarif listrik tersebut diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Selasa kemarin. Dikatakan, penyesuaian ini menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT PLN.

“Sampai 2020 pun kita masih pada asumsi memberikan subsidi pasti, tapi tarif adjusment akan diterapkan,” terangnya ketika itu.

Meski ada penyesuaian tarif, Kementerian ESDM masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.

“Tapi tarif adjustmen itu tidak serta merta naik ya. Bisa jadi kalau kondisi kurs, ICP, inflasi mendukung, bisa jadi tarif listriknya turun,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Sebab, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.

Untuk diketahui, kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan