News

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penemuan 3,1 Kg Sabu di Tiga Lokasi

BENGKALIS - Kepolisian resor Polres Bengkalis melaksanakan press release pengungkapan sebanyak tiga bungkus besar Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat kotor 3.167,18 gram (3 Kg lebih) yang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 31 Juli 2019 pukul 18.00-21.00 WIB lalu.

Barang bukti (BB) sabu tersebut, ditemukan atau tersimpan secara terpisah, diantaranya, di tepi Jalan Bhatin Alam, Gang Linau, desa Sungai Alam. Kemudian di tepi Jalan Bhatin Alam depan Gang keluarga desa Sungai Alam dan di tepi Jalan Bhatin Alam, Gang Keluarga desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Dalam hal tersebut, Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu diduga pelaku bernama Afriono Alias Yono (30) warga Jalan Jawa, RT06 RW03, desa Sungai Alam, Bengkalis.

Press rilis tersebut, dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan S.IK didampingi Kasatnarkoba AKP Syahrizal beserta KBO Satnarkoba Toni Armando, Senin 5 Agustus 2019 di halaman Polres Bengkalis Jalan Pertanian.

"Berawal, 19 Juli 2019, tim opsnal Satnarkoba menerima informasi akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu yang dalam jumlah besar, di wilayah hukum Polres Bengkalis. Mendapat informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi itu," ungkap Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, seperti dilansir riaugreen.

Kemudian, tim opsnal Satnarkoba kembali mendapat informasi bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut, ditemukan warga masyarakat di sekitar desa Sungai Alam yang bernama Afriyono alias Yono. Lalu tim dilapangan kembali melakukan penyelidikan terhadap identitas, kegiatan, serta alamat dan melakukan pengintaian keberadaan tersangka.

Dan pada Rabu 31 Juli 2019 pada pukul 08.00 WIB tim opsnal Narkoba melakukan introgasi terhadap istri pelaku untuk mencari tahu keberadaan suaminya tersebut, "Tersangka Afriyono ini diduga telah melarikan diri ke daerah Pelelawan dengan alasan dicari oleh pihak Kepolisian, karena telah menyembunyikan sabu sabu tersebut," ungkap Waka lagi.

"Dan pada Rabu 31 Juli pada pukul 20.00 WIB, barang bukti sabu ini telah ditemukan oleh personel Polsek Bengkalis. Kemudian, tim Satnarkoba Polres langsung menuju ke Pelelawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Afriyono," kata Wakapolres lagi.

Masih kata Wakapolres melanjutkan, tepatnya Kamis 1 Agustus 2019, pada pukul 03.30 WIB tersangka Afriyono berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Bengkalis dengan di back up tim Ditnarkoba Polda Riau di perumahan Kanobelly Sawit Kerinci desa Kitab Jaya, Sungai Kijang, Kabupaten Pelelawan.

"Dan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ini adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk ancaman, Pasal 114 diancam pidana mati, atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. Serta Pasal 112 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, tersangka Yono mengaku dan berdalih bahwa barang haram itu ditemukannya di dalam parit, dan bukan miliknya dan dengan sengaja dia sembunyikan kembali. Dirinya malarikan diri karena alasan takut akan ditangkap kepolisian.

"Saya menemukannya pak di dalam parit. Kemudian saya sembunyikan dan setelah saya lari karena takut pak," ujar tersangka. (rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan