Hukrim

Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis, 3 Dituntut Hukuman Mati, 2 Dituntut 20 Tahun Bui

BENGKALIS - Kamis 15 Agustus 2019 petang kemarin pada pukul 17.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis bacakan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa dugaan kepimilikan 37 kg sabu dan 75 ribu ektasi serta 37 ribu happy five. Sidang tersebut sempat beberapa kali ditunda.

Dilansir riaugreen.com, dari pantauan di PN Bengkalis, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra, S.H, dihadapan Majelis Hakim Zia Ul Jannah S.H bersama dua hakim anggota serta para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.

Dalam hal tersebut JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Memberatkan kelima terdakwa antara lain dalam memberikan keterangan yang berbelit serta tidak mengakui bahwa barang haram itu adalah milik para pelaku.

Sedangkan yang meringankan menurut JPU penuntut, sama sekali tidak ada atau nihil.

Disamping itu, kelima terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.

Kemudian, meminta majelis hakim menghukum Surya Darma dan Muhammad Aris dengan pidana penjara masing masing 20 tahun denda Rp2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan oleh PH terdakwa yang akan dijadwalkan, 21 atau 22 Agustus 2019 mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. 

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba. 

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. (rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan