News

Pemburu Harta Sriwijaya Bangun 'Kampung' di Bekas Karhutla

PALEMBANG - Isu harta karun yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya di bekas lahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengundang para pemburu mendatangi lokasi tersebut.

Bahkan para pemburu tersebut mendirikan tenda dan membentuk 'kampung' yang jauh dari pemukiman warga demi mencari barang berharga tersebut.

Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan Budi Wiyana mengatakan itu berdasarkan penelitian terakhir yang dilakukan pihaknya ke daerah Cengal, tepatnya di Dusun Serdang, Desa Sungai Jeruju yakni pada pertengahan hingga akhir Agustus 2019 lalu.

Pada saat hendak survei, mereka diinformasikan warga sekitar sudah banyak orang yang sedang mencari harta karun di dekat lahan bekas terbakar. Saat itu, diakui Budi, jumlah pemburu harta karun tersebut sudah mencapai ratusan.

"Sudah ada imbauan untuk setidaknya jangan mencari dengan sengaja. Sebagian lokasinya pun itu punya perusahaan. Perusahaan juga susah untuk mengusirnya kalau sudah ratusan orang," ujar Budi, Jumat (4/10).

Ia mengatakan di dekat lokasi pencarian harta karun, para pemburu mendirikan tenda dan tinggal di sana berminggu-minggu. Bahkan lokasi tenda para pemburu tersebut menjadi lokasi usaha masyarakat sekitar yang menjajakan makanan dan minuman.

Budi tidak bisa memastikan apakah pemburu harta karun tersebut warga sekitar atau pendatang.

Kegiatan perburuan harta karun tersebut, dikatakannya, marak terjadi sejak karhutla yang parah pada 2015 silam. Itu terjadi karena lahan bekas terbakar yang tidak boleh dikelola sehingga menjadikannya terbengkalai dan tidak dimanfaatkan perusahaan. Hal tersebut pun dimanfaatkan para pemburu untuk mencari harta karun di sekitar lahan yang sudah terbakar.

"Di Cengal ini, kebanyakan petani karet. Kalau [harga] karet turun, warga banyak yang begitu [buru harta karun]. Mereka itu banyaknya di deket kanal. Jadi dinding kanal itu dibasahi, dikeruk, nanti kadang bisa ketemu itu barang-barang mengkilat. Kadang kanalnya sampai jebol gara-gara itu," kata Budi.

Kebanyakan benda peninggalan yang banyak ditemukan di kawasan tersebut berbentuk cincin emas berbagai macam variasi.

"Kita sekarang enggak tahu masih ada atau enggak yang nyari itu. Kita sudah imbau dan belum bisa berbuat lebih jauh untuk mencegah hal tersebut," kata dia.

Dirinya menegaskan kegiatan para pemburu harta karun tersebut ilegal apabila lokasi yang menjadi tempat perburuan merupakan cagar budaya atau situs penggalian yang sudah dilakukan peneliti pemerintah.

Cengal menjadi satu dari beberapa situs penggalian benda peninggalan masa lalu yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya.

Berdasarkan pasal 29 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, setiap orang yang memiliki cagar budaya wajib melaporkannya kepada pemerintah kota/kabupaten tanpa dipungut biaya. Sementara pada pasal 66 ayat 2, setiap orang dilarang mencuri cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagian dari kesatuan, kelompok, dan atau letak asal.

Terdapat ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal 101 hingga 115 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar untuk pencurian cagar budaya.

"Jadi kegiatan itu sudah melanggar UU Cagar Budaya, bisa kena pidana," kata dia.

Sementara itu Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Donny Eka Saputra mengatakan, pihaknya belu mengetahui dan tidak mendapatkan laporan dari pihak manapun mengenai adanya perburuan harta karun di bekas lahan terbakar tersebut. Saat ini, dirinya berujar, petugas masih fokus melakukan pemadaman di lokasi kebakaran.

"Balai Arkeologi tidak pernah laporan ke polres atau polsek. Sampai saat ini di tempat kebakaran, satgas penanggulangan kebakaran hanya fokus memadamkan api. Saya belum pernah menerima laporan adanya temuan harta apapun," ujar dia.(cnni)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan