News

SK Pemberhentian Pejabat Pemprov Riau Positif Narkoba Sudah Disiapkan

PEKANBARU - Baru dua pekan dilantik, satu pejabat eselon IV di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPKPR) Provinsi Riau segera diberhentikan. 

Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sendiri sudah disiapkan. Dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan sebagai tanda dinonaktifkannya pejabat terkait dari jabatan yang baru saja diembannya. 

"SK pemberhentian dari jabatan sudah disiapkan, jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan dari jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (15/1/2020).

Menurut Ikhwan, pemberhentian pejabat eselon IV di DPUPKPR tersebut karena sebelum dilantik terlebih dahulu dinyatakan positif menggunakan narkoba, saat tes urine bersama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau lainnya. 

Sebagaimana komiten Gubernur H Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, ASN siapa dan dari manapun, tidak boleh menggunakan apalagi terlibat penggunaan barang haram tersebut. Jika terbukti maka sanksi tegas akan diberikan.

Hanya saja, Ikhwan tak merincikan apakah pejabat terkait setelah dicopot dari jabatannya apakah ada sanksi lainnya diberikan atau langsung direhabilitasi. 

"Yang jelas Ini komitmen dan bentuk tegas sikap pimpinan kita. Siapa terlibat atau positip menggunakan narkoba, ada sanksi tegas," ujar Ikhwan. (MCR)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan